Pramuka Saka Bhakti Penanggulangan Bencana ( Saka Pena )
Pramuka Saka Bhakti Penanggulangan Bencana ( Saka Pena )
Pengertian :
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah satuan yang terdiri atas Pramuka Penegak, Pramuka Pendega, Pramuka Penggalang yang sudah berusia lebih dari 15 tahun, Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang telah berusia 15-25 tahun serta peminat lainnya yang melaksanakan kegiatan nyata,produktif dan bermanfaat, yang diarahkan kepada kepantingan pembangunan Nasional, serta dengan aspirasi pemuda Indonesia di bidang penanggulangan bencana.
b.Yang dimaksud dengan SakaBhakti Penanggulangan Bencana adalah pemuda yang berminat dan aktif melaksanakan kegiatan Penanggulangan Bencanadi bidang Pra Bencana (Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Tanggap darurat (Saat terjadi bencana), Pasca Bencana (Rehabilitasi dan Kontruksi), dan mengabdikan diri untuk membantu sesama dibidang penanggulangan bencana.
c. Saka Bhakti Penanggulangan Bencana (Saka Bhakti Pena) adalah salah satu jenis satuan karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan,pengetahuan, pengalaman,keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif serta bermanfaat dalam mendukung kagiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Resiko Bencana.
Tujuan :
Tujuan pembentukan Saka Bhakti Penanggulangan Bencana (Saka Bhakti Pena)adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional pada kegiatanPenanggulangan Bencana dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah dibidang Penanggulangan Bencana kepada anggota Gerakan Pramuka terutama Pramuka Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota pramuka dan para peminat yang memenuhi persyaratan.
Sasaran :
Sasaran kegiatan Saka Bhakti Penanggulangan Bencana (Saka Bhakti Pena) :
a. Mendidik dan membina generasi muda melalui gerakan pramuka dibidang Penanggulangan Bencana, sebagai ujung tombak dalam masyarakat dalam pengurangan resiko bencana.
b.Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,kecakapan dan keterampilan di bidang Penanggulangan Bencana serta sikap yang tanggap ketika terjadi suatu bencana.
c. Mampu menyelenggarakan kegiatan kegiatan Saka Bhakti Pena secara positif, berdayaguna dan berhasilguna,sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang Penanggulangan Bencana, sehingga berguna bagi pribadinya,keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.
d. Mampu menyebar luaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan ketrampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka Kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.