Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
BPBD mempunyai tugas pokok :
a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dari sumber lainnya; dan
i. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BPBD menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat BPBD;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.