Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
BPBD mempunyai tugas pokok :
a. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
b. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
f. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
g. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dari sumber lainnya; dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BPBD menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, epektif dan efisien; dan
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
File Terkait:
-- Flyer Tugas Pokok dan Fungsi BPBD-- Perbup Nomor 131 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kebumen
