Sejarah Organisasi
Sejarah Organisasi
Kabupaten Kebumen merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Kondisi geografis yang beragam, mulai dari kawasan pesisir selatan yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia, daerah perbukitan, hingga wilayah dataran rendah yang dialiri sejumlah sungai besar, menjadikan Kabupaten Kebumen berpotensi mengalami berbagai jenis bencana seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran, maupun bencana nonalam.
Sebelum terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyelenggaraan urusan kebencanaan di Kabupaten Kebumen belum dilaksanakan oleh organisasi yang berdiri sendiri. Penanganan bencana pada saat itu masih menjadi bagian dari tugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas). Dalam struktur organisasi tersebut, fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pemadam Kebakaran (Damkar), serta penanggulangan bencana berada dalam satu wadah organisasi.
Perubahan paradigma penanggulangan bencana di Indonesia dimulai setelah pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam sistem penanggulangan bencana nasional dengan mengubah pendekatan dari yang semula berfokus pada penanganan saat bencana terjadi menjadi pendekatan yang komprehensif, meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Kebumen menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada tanggal 4 Oktober 2010. Melalui peraturan daerah tersebut, BPBD Kabupaten Kebumen resmi dibentuk sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Pada awal pembentukannya, BPBD Kabupaten Kebumen terdiri atas Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, sedangkan Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab menyelenggarakan operasional penanggulangan bencana sehari-hari. Struktur organisasi tersebut didukung oleh bidang-bidang teknis yang menangani pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta rehabilitasi dan rekonstruksi sehingga seluruh tahapan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
Sejak berdiri, BPBD Kabupaten Kebumen mengemban tugas menyelenggarakan penanggulangan bencana secara menyeluruh mulai dari penyusunan kebijakan, koordinasi lintas sektor, pengurangan risiko bencana, penyelenggaraan kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, pengelolaan logistik dan peralatan, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. BPBD juga berperan sebagai koordinator berbagai unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kebumen.
Seiring perkembangan regulasi pemerintahan daerah dan tuntutan pelayanan publik, organisasi BPBD Kabupaten Kebumen terus mengalami penyesuaian. Penguatan kelembagaan dilakukan melalui perubahan regulasi daerah, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2021 serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Kebumen Nomor 131 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja BPBD. Penyempurnaan tersebut bertujuan agar organisasi semakin adaptif, profesional, efektif, dan mampu menjawab tantangan penanggulangan bencana yang semakin kompleks.
