Bukan Hanya Tugas BPBD, Kebumen Perkuat TRC Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Bencana
Bukan Hanya Tugas BPBD, Kebumen Perkuat TRC Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Bencana
KEBUMEN – Penanggulangan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan koordinasi, pembagian peran yang jelas, serta kesiapan seluruh unsur terkait agar penanganan bencana dapat berjalan cepat dan tepat. Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membahas penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Lintas Sektor dalam Rapat Koordinasi Tahun 2026 (14/10/26).
Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas penguatan mekanisme penanganan bencana, termasuk penyusunan klaster penanggulangan bencana dan klaster logistik di Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kebumen, Bagus Priyanto, S.ST., yang mewakili Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kebumen, menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi berbagai kejadian bencana. Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan gagasan, masukan, dan program yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di Kabupaten Kebumen.
Menurutnya, dukungan seluruh pihak sangat diperlukan, mulai dari tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan setelah bencana. Kolaborasi tersebut juga perlu diwujudkan dalam mekanisme kerja yang jelas agar setiap unsur dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinar Jati, memberikan penjelasan mengenai penguatan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana lintas sektor serta perkembangan kebijakan klaster penanggulangan bencana.Ia mengapresiasi dinamika penanggulangan bencana di Kabupaten Kebumen yang dinilai aktif melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penanganan bencana.
Pembahasan juga mencakup penguatan klaster penanggulangan bencana berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 308 Tahun 2024 sebagaimana disebutkan dalam pemaparan narasumber. Enam klaster yang dibahas meliputi: klaster pencarian dan pertolongan, pengungsian dan perlindungan, logistik, kesehatan, pendidikan, dan pemulihan. Setiap klaster memiliki lingkup tugas yang berbeda dan perlu bekerja secara terkoordinasi sesuai kebutuhan penanganan bencana.
Dalam pemaparan tersebut, unsur Basarnas dikaitkan dengan koordinasi pencarian dan pertolongan, Dinas Kesehatan dengan pelayanan kesehatan, BPBD dengan dukungan logistik, Dinas Sosial dengan penanganan pengungsian, serta perangkat daerah terkait dengan bidang pendidikan dan pemulihan. Pembagian tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan, struktur kelembagaan, dan kewenangan masing-masing instansi.
Selain penguatan klaster penanggulangan bencana, forum juga membahas klaster logistik yang memiliki dasar pengaturan tersendiri. Pembahasan diarahkan untuk menentukan bentuk pengorganisasian yang paling sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Kebumen. Melalui pembahasan tersebut, diharapkan mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab dapat dirumuskan secara lebih jelas, sehingga setiap unsur memahami peran yang harus dijalankan ketika terjadi bencana.
Dalam sambutan pembukaan, Bagus Priyanto menyampaikan rekapitulasi kejadian bencana yang mencakup 63 kejadian banjir, 350 kejadian tanah longsor, dan 356 kejadian cuaca ekstrem. Angka tersebut disampaikan dalam konteks rekapitulasi yang disebutkan pada acara, tetapi periode pencatatannya perlu dikonfirmasi sebelum digunakan sebagai data statistik resmi.
Sementara itu, dalam pemaparan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, turut disoroti potensi bencana geologi, termasuk tsunami di wilayah pesisir selatan, serta ancaman tanah longsor. Beragam ancaman tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam membangun sistem penanganan bencana yang mampu menyesuaikan diri dengan karakteristik risiko di setiap wilayah. Penguatan TRC lintas sektor menjadi salah satu upaya untuk mendukung proses kaji cepat, koordinasi antarlembaga, dan pengerahan sumber daya sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain itu, pembentukan dan penguatan klaster diharapkan dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan masyarakat, mulai dari pertolongan dan pelayanan kesehatan hingga logistik serta perlindungan pengungsi, memperoleh penanganan sesuai tugas masing-masing unsur. Salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya menghasilkan kebijakan yang tidak berhenti pada dokumen administratif. Keputusan kepala daerah mengenai pengorganisasian penanganan bencana diharapkan dapat menjadi landasan operasional bagi seluruh unsur yang terlibat.
Dengan adanya pembagian tugas dan mekanisme koordinasi yang jelas, setiap perangkat daerah dan unsur terkait diharapkan dapat memahami tanggung jawabnya sebelum, selama, dan setelah kejadian bencana. Forum koordinasi tersebut juga membuka ruang bagi peserta untuk memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan dan kebutuhan penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di Kabupaten Kebumen. Melalui proses tersebut, penguatan TRC dan klaster penanggulangan bencana diharapkan dapat diwujudkan dalam pola kerja yang lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
