Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Proses Pengajuan Keberatan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
1. Pemohon dapat melakukan pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik kepada atasan PPID melalui formulir yang tersedia, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya;
2. Petugas akan mencatat pengajuan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda terima pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon;
3. Atasan PPID memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya, maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
4. Jika pengajuan keberatan puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika pengajuan keberatan informasi tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka penyelesian sengketa informasi publik diajukan ke Komisi Informasi Pusat.