Kunjungi BPBD Kebumen, Unsur Pengarah BNPB Berikan Arahan Penanganan Bencana dan Kesiapsiagaan Bencana.
Kunjungi BPBD Kebumen, Unsur Pengarah BNPB Berikan Arahan Penanganan Bencana dan Kesiapsiagaan Bencana.
Unsur Pengarah Masyarakat Profesional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta yang terdiri dari empat orang lakukan kunjungan kerja ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kebumen, Rabu, 17-11-2021.
Rombongan yang dipimpin oleh dr. Fuadi Darwis, M.Ph., MARS selaku Ketua Harian UP BNPB ini disambut langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kebumen, Drs. Munadi M.Si. beserta pejabat struktural di ruang rapat.
Kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) penanganan bencana dan kesiapsiagaan bencana diwilayah kabupaten Kebumen ini merupakan rangkaian kunjungan kerja ke beberapa Kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap.
Dalam arahannya, Tim Monev BNPB mengingatkan terkait penanganan bencana di era pendemi saat ini menjadikan tantangannya kian berlipat. Penanganan memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang jauh berlipat dibanding kondisi bencana di masa tidak pandemi Covid-19.
Banjir merupakan salah satu bencana rutin yang selalu melanda berbagai daerah di tanah air. Dampaknya sangat berat bagi masyarakat. Terlebih di era pandemi ini, banjir akan memperburuk keadaan.
Banjir akan menurunkan kemampuan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2, mengingatkan pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk serius memastikan upaya penanggulangan bencana banjir berjalan dan mengevaluasi berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hal ini untuk memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan masyarakat.
Bencana banjir yang terjadi dibeberapa daerah kali ini tentunya tidak hanya menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat akibat rusaknya perabotan rumah tangga dan bangunan rumah akibat terendam banjir, namun juga menyebabkan masyarakat terlanggar haknya untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam situasi penyebaran Virus Corona yang angkanya semakin tinggi, tentunya ada jumlah orang/korban yang terpaksa harus mengungsi, berpotensi terdampak penyebaran Covid-19 dan lokasi pengungsian rentan menjadi kluster penyebaran Covid 19.
Maksud dilakukannya kegiatan monev ini adalah untuk memantau kemajuan elemen krusial, mengetahui hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan baik dari perencanaan hingga evaluasi serta untuk membuat evaluasi atau kajian penilaian bagi perbaikan proses yang ada.
Merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk secara bersama-sama melakukan segala upaya pencegahan bencana banjir, selanjutnya pada Pasal 16 UU Penanggulangan Bencana juga mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penanggulangan bencana dalam situasi sebelum bencana (pra-bencana), adanya potensi bencana (tanggap darurat) maupun tindakan yang terjadi setelah bencana (pasca bencana).
Memasuki musim penghujan, dan merujuk arahan tim monev dari UPMP BNPB, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui BPBD Kabupaten Kebumen telah menerbitkan SK Bupati Nomor 360/383 Tahun 2021 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2022.
Pemerintah Kabupaten melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana yang diuraiakan di atas, pada saat potensi bencana ini terjadi masyarakat dapat mengetahui peringatan dini bencana sehingga mereka dapat mempersiapkan untuk melindungi diri dan harta bendanya dan pemerintah dapat lebih efektif dalam memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan memberikan ganti kerugian terhadap masyarakat yang terdampak bencana. (*/h4r)