Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :
1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika, mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir website ini kemudian isi data anda dengan benar dengan lampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
6. Membukukan dan mencatat.